TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Banten dianggap tidak maksimal. Hal tersebut diungkapkan Ombudsman Banten.
Kritik yang disampaikan ini bukan tanpa alasan. Menurut Ombudsman, PPKM Level 4 di Kota Tangerang tidak berjalan baik.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan menyatakan, kritik tersebut setelah melakukan pemantauan di posko penyekatan yang ada di dua titik di Kota Tangerang.
Katanya, dua posko yang terletak di Jalan Daan Mogot, Batuceper, dan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, itu tampak tidak ada personel yang berjaga sehingga pengendara bebas berlalu-lalang.
"Padahal, dua posko itu didirikan oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk menyekat pengendara yang hendak melintasi Kota Tangerang," jelasnya melalui pesan yang diterima Poskota Rabu (28/7/2021).
Kata Dedy, Jalan Daan Mogot merupakan jalur perlintasan antara Kota Tangerang dan Jakarta Barat, sedangkan Jalan Gatot Subroto merupakan jalur perlintasan antara Kota dan Kabupaten Tangerang.
"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 WIB- pukul 20.55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara, di Jatiuwung, pos juga kosong pada pukul 21.29 WIB-21.51 WIB," ungkap Dedy.
Dedy mengatakan seharusnya posko tersebut seharusnya dijaga 24 jam.
"Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00," sambungnya.
Dedy mengaku dari hasil pantauan kepolisian di Kota Tangerang hanya berjaga di dua titik itu hanya saat tingginya arus lalu lintas (rush hour), seperti pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
"Melebihi jam tersebut, kepolisian tak lagi berjaga di posko penyekatan," ujarnya.