Waduh Abu-Abu, DPRD Kota Tangerang Mengaku Sulit Memonitoring Anggaran Covid-19, Dananya Dipakai Untuk Apa Saja, tuh?

Rabu 28 Jul 2021, 02:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. (Foto/Poskota.co.id/Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. (Foto/Poskota.co.id/Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyebut sulit memonitoring serapan anggaran Covid-19 di Kota Tangerang. 

Sekadar diketahui saat ini penyerapan Pemkot Tangerang pada semester pertama di 2021 baru mencapai 37,9 persen. 

Jumlah itu masih belum mencapai target yakni di atas 45 persen.

Namun demikian belum diketahui anggaran tersebut digunakan untuk apa saja. 

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggiat Sitohang mengatakan pihaknya sulit memonitor terkait serapan anggaran tersebut.

Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan nomor 39 tahun 2020.

Peraturan itu menjelaskan tentang pengutamaan penggunaan anggaran alokasi tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau refoqusing.

"Sekarang sulit kami memonitor, karena Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dengan UU menjelaskan pemerintah daerah boleh me-refoqusing anggaran," ujarnya Selasa (27/7/2021). 

Menurut dia dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan refoqusing tanpa adanya persetujuan dari DPRD.

Dengan catatan, refoqusing dilakukan untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19. 

"Jadi segala perubahan pengalokasian anggaran itu sekarang boleh dilakukan tanpa konsultasi ke DPRD, jadi kepala daerah boleh melakukan langsung refoqusing. Itu menjadi hak progeratif kepala daerah," katanya. 

Berbeda dengan dulu, lanjutnya, saat ini Pemkot memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penanganan Covid-19. 

"Kalau dulu, kan, harus minta persetujuan dengan peraturan yang setelah kemarin si Jokowi buat itu, kan, jadi kepala daerah itu diberikan kewenangan refoqusing," tambah Anggiat.

Dirinya pun hingga saat ini belum mengetahui reqofusing anggaran itu digunakan untuk apa saja, selain percepatan penanganan Pandemi Covid-19. 

"Belum tau apa saa yang di refoqusing karena, kan, belum final.

"Refoqusing sudah seperti sinetron tersanjung ada Perkada satu, Perkada dua, Perkada tiga, Perkada empat.

"Jadi yang mana masuk Perkada satu, yang mana yang masuk Perkada dua kita belum ada laporannya," jelas Anggiat.

Meski saat ini refoqusing dilakukan tanpa persetujuan DPRD, Anggiat berharap hal itu benar-benar dilakukan untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19. 

"Jangan sampe Anggaran direfoqusing tapi bukan untuk Penanggulangan Covid-19 ini," imbuhnya. 

Selain itu juga, Anggiat berharap Pemkot Tangerang tak melupakan dampak sosial yang ditimbulkannya dari semua kebijakan tentang percepatan penanganan Pandemi Covid-19. 

"Termasuk masyarakat itu tidak terdampak hidupnya, kan. Belum lama Pemkot Tangerang memberikan beras untuk warga, itu, kan, dari anggaran refoqusing," pungkasnya. (Iqbal)

Berita Terkait

News Update