Berbeda dengan dulu, lanjutnya, saat ini Pemkot memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penanganan Covid-19.
"Kalau dulu, kan, harus minta persetujuan dengan peraturan yang setelah kemarin si Jokowi buat itu, kan, jadi kepala daerah itu diberikan kewenangan refoqusing," tambah Anggiat.
Dirinya pun hingga saat ini belum mengetahui reqofusing anggaran itu digunakan untuk apa saja, selain percepatan penanganan Pandemi Covid-19.
"Belum tau apa saa yang di refoqusing karena, kan, belum final.
"Refoqusing sudah seperti sinetron tersanjung ada Perkada satu, Perkada dua, Perkada tiga, Perkada empat.
"Jadi yang mana masuk Perkada satu, yang mana yang masuk Perkada dua kita belum ada laporannya," jelas Anggiat.
Meski saat ini refoqusing dilakukan tanpa persetujuan DPRD, Anggiat berharap hal itu benar-benar dilakukan untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19.
"Jangan sampe Anggaran direfoqusing tapi bukan untuk Penanggulangan Covid-19 ini," imbuhnya.
Selain itu juga, Anggiat berharap Pemkot Tangerang tak melupakan dampak sosial yang ditimbulkannya dari semua kebijakan tentang percepatan penanganan Pandemi Covid-19.
"Termasuk masyarakat itu tidak terdampak hidupnya, kan. Belum lama Pemkot Tangerang memberikan beras untuk warga, itu, kan, dari anggaran refoqusing," pungkasnya. (Iqbal)