Waduh Abu-Abu, DPRD Kota Tangerang Mengaku Sulit Memonitoring Anggaran Covid-19, Dananya Dipakai Untuk Apa Saja, tuh?

Rabu 28 Jul 2021, 02:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. (Foto/Poskota.co.id/Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. (Foto/Poskota.co.id/Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyebut sulit memonitoring serapan anggaran Covid-19 di Kota Tangerang. 

Sekadar diketahui saat ini penyerapan Pemkot Tangerang pada semester pertama di 2021 baru mencapai 37,9 persen. 

Jumlah itu masih belum mencapai target yakni di atas 45 persen.

Namun demikian belum diketahui anggaran tersebut digunakan untuk apa saja. 

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggiat Sitohang mengatakan pihaknya sulit memonitor terkait serapan anggaran tersebut.

Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan nomor 39 tahun 2020.

Peraturan itu menjelaskan tentang pengutamaan penggunaan anggaran alokasi tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau refoqusing.

"Sekarang sulit kami memonitor, karena Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dengan UU menjelaskan pemerintah daerah boleh me-refoqusing anggaran," ujarnya Selasa (27/7/2021). 

Menurut dia dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan refoqusing tanpa adanya persetujuan dari DPRD.

Dengan catatan, refoqusing dilakukan untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19. 

"Jadi segala perubahan pengalokasian anggaran itu sekarang boleh dilakukan tanpa konsultasi ke DPRD, jadi kepala daerah boleh melakukan langsung refoqusing. Itu menjadi hak progeratif kepala daerah," katanya. 

Berita Terkait

News Update