Sidang Lanjutan Sengketa JORR II, Kemen PUPR Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Rabu 28 Jul 2021, 05:46 WIB
Belasan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak pembangunan tol JORR II tengah menunggu sidang lanjutannya yang beragedakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Belasan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak pembangunan tol JORR II tengah menunggu sidang lanjutannya yang beragedakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) II kembali berlangsung setelah sempat ditunda selama sebulan.

Sidang kali ini beragendakan kesimpulan. Sidang ini dihadiri oleh warga dan kuasa hukumnya sebagai penggugat. 

Kemudian tergugat masing-masing diwakili oleh kuasa hukum diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur Banten, Walikota Tangerang, Camat Benda, Lurah Jurumudi, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC). 

Sementara tergugat lainnya KJPP Firman Aziz tak hadir.

Kuasa Hukum Warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan dalam sidang menyimpulkan hasil persidangan awal hingga akhir dari penggugat dan tergugat.

Pihak warga kata Anggi menyampaikan poin-poin gugatan.

"Kita ajukan kesimpulan setebal 43 halaman. Kita juga sampaikan pokok-pokoknya. Soal eksespsi, soal pokok perkara, alat bukti dan petitum dan permohonan kita atau gugatan kita ini petitumnya apa," ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Anggi menegaskan warga tetap komitmen dengan gugatan awalnya yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menurut Anggi, hal itu digugat warga lantaran para tergugat ini dinilai telah melakukan PMH. 

"Karena dia (tergugat) tidak ada peralihan hak atas tanah yang sah tetapi dia sudah menguasai untuk pembangunan jalan tol JORR 2 ini," ungkapnya. 

Bukan tanpa sebab, pasalnya kata Anggi warga merasa tidak pernah melakukan musyawarah kepada tergugat PT JKC atau KemenPUPR soal besaran ganti rugi lah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Berita Terkait
News Update