Selebgram TikTok yang Gelar Pesta Ultah di Bekasi Akan Jalani Sidang Tipiring

Rabu, 28 Juli 2021 15:27 WIB

Share
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kala ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). (Foto/Poskota.co.id/CR02)
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kala ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). (Foto/Poskota.co.id/CR02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pihak yang terlibat dalam acara pesta ulang tahun selebgram TikTok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri akan menjalani sidang yustisi, Kamis (29/7/2021) esok di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.

Adapun yang dimaksud pihak itu, kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, meliputi manajemen hotel, event organizer (EO), dan Juyy Putri sendiri.

"Kita sidang yustisi, hari Kamis, di Kecamatan Bekasi Utara. Itu (pihak hotel) juga sudah ditegur, baik dari EO, manajemen hotel, yang bersangkutan, semuanya kita berikan peringatan termasuk juga yustisi besok,"  ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Abi pun berharap agar segenap pihak bisa menaati seluruh peraturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4.

Sehingga, kasus Covid-19 di Kota Bekasi dapat menurun.

Dikabarkan pula, Abi Hurairah juga mengaku telah menegur sebuah hotel di Kota Bekasi yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun seleb Tiktok, Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri.

Selain menyampaikan teguran, pihaknya juga memanggil pihak hotel dan memberikan surat peringatan tegas.

"Terkait dengan viralnya kegiatan tersebut, saya perintahkan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) untuk menegur manajemen hotelnya dan dia telah diberi peringatan," ungkapnya kepada wartawan, belum lama ini.

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyampaikan bahwa seleb TikTok bernama Julia Eka Putri Istanti (18) atau disapa Juyy Putri dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terkait pesta ulang tahun yang digelar di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

"Ini pelanggaran pada protokol kesehatan (prokes) pada saat masa PPKM Darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," katanya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar