Sebanyak 78 Perusahaan Diperiksa Selama PPKM Darurat, 7 Diantaranya Ditutup Petugas

Rabu 28 Jul 2021, 08:22 WIB
Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.(cr01)

Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.(cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 78 perusahaan diperiksa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Barat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dari 78 perusahaan itu, sebanyak tujuh perusahaan ditutup petugas sedangkan delapan perusahaan tutup secara mandiri.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi.

"Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini. Sebanyak 7 perushaan ditutup petugas, sementara 8 diantaranya ditutup secara mandiri," ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Sebelum PPKM Darurat, Tri mengatakan pihaknya telah memeriksa hampir 150 perusahaan di Jakarta Barat untuk menegakkan protokol kesehatan.

Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup karena dinilai melanggar aturan dan tidak tergolong dalam sektor kritikan dan esensial.

Adapun beberapa perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal juga dilakukan penindakan. Mereka dinilai melanggar aturan karena melebihi jumlah batas karyawan yang masuk kantor.

"Sektor esensial dan kritikal kita memulangkan sampai jumlahnya minim sekali. Kita kurangi 10 sampai 15 persen, yang penting tidak ada kerumunan di kantor itu," paparnya.

Walau sudah menutup tujuh perusahaan, Tri memastikan belum ada perusahaan yang dikenakan denda karena kembali buka saat PPKM. (cr01).

Berita Terkait

News Update