Bahkan menurut dia untuk pengguna jalan lain masih tetap sektor kritikal dan esensial saja yang diperbolehkan lewat.
"Hanya para pengguna jalan yang bisa menunjukan bukti kalau dia saat ini kerja itu bisa lewat. Untuk aparat, TNI, Nakes Pegawai Bank dan lainnya yang masuk dalam kritikal masih bisa bekerja," tuntasnya. (*))