JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 10 tersangka korporasi manajer Investasi perkara dugaan korupsi PT Asabri, Rabu (28/7/2021).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara dugaan korupsi PT Asabari periode tahun 2012-2019.
10 terasngka korporasi tersebut yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI< PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” ucap Leonard dalam siaran persnya di Jakarta.
Perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabari (Persero) sebesar Rp 22,7 Trilliun.
“Kerugian Negara Rp.22.788.566.482.083, terhadap penetapan 10 tersangka manajer Investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Sementara itu berkas tersangka korupsi PT Asabri telah tahap dua berkas tersangka dan barang bukti.
“Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 (dua) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019,” kata Leonard.
Kedua tersangka Benny Tjokro Saputro (BTS) danHeru Hidayat (HH) dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (adji)