Pengelola Belum Berlakukan Bukti Vaksinasi Sebagai Syarat Masuk Pasar Ciracas, Masih Menunggu Surat Edaran Direksi 

Rabu 28 Jul 2021, 14:43 WIB
Pasar Ciracas, Jakarta Timur, belum memberlakukan bukti vaksinasi untuk syarat masuk. (foto: GoogleMap)

Pasar Ciracas, Jakarta Timur, belum memberlakukan bukti vaksinasi untuk syarat masuk. (foto: GoogleMap)

CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Pengelola Pasar Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, belum memberlakukan bukti vaksinasi Covid-19 menjadi syarat masuk pasar bagi pedagang dan pengunjung.

Saat ini, hal tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan baru akan diberlakukan beberapa hari mendatang.

Kepala Pasar Ciracas Alvi Rahim mengatakan, meski termasuk satu pasar yang berada di bawah PD Pasar Jaya, namun hingga kini masih dalam tahap sosialisasi.

Karena nanrtnya bukti vaksinasi Covid-19 tetap menjadi syarat masuk ke pasar.

"Saat ini masih disosialisasikan dan menunggu surat edaran dari direksi kita. Makanya kita juga sosialisasikan dulu ke pengunjung dan pedagang dalam beberapa hari ini," katanya, Rabu (28/07/2021).

Meski tak merinci butuh berapa lama sosialisasi, Alvi mengaku, kebijakan tersebut baru ditetapkan PD Pasar Jaya dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Karena itu pihaknya pun menggelar vaksinasi massal Covid-19 di pasar Ciracas. "Dan saat digelar vaksinasi, antusias warga maupun pedagang sangat tinggi untuk mendapatkan kekebalan tubuh," ujarnya.

Sebelumnya PD Pasar Jaya menetapkan sejumlah aturan terkait PPKM Level 4, di antaranya pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 ketika memasuki pasar.

Bukti vaksinasi Covid-19 berupa kartu, sertifikat, sms yang didapat peserta setelah mengikuti vaksinasi Covid-19, bukti sudah didapat peserta sejak penyuntikan dosis satu vaksin.

Selain itu, pasar di bawah pengelolaannya juga buka hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (*)

Berita Terkait
News Update