"Saya pernah punya pengalaman dua kali, ada warga di sekitar RT saya meninggal di rumah sakit dinyatakan Covid, mereka meminta agar dimakamkan di pemakaman sekitar saja," ujar Husen.
Husen sendiri menilai lokasi pemakaman Cikerai sangat jauh. Sehingga pemerintah tidak bisa memaksakan semua korban Covid-19 dimakamkan di sana. Namun pemerintah pun harus tetap memperhatikan masyarakat dengan cara memastikan masyarakat tidak terbebani.
"Adanya permintaan biaya pemakaman hingga Rp4 juta itu sangat membebani Sohibul musibah, pemerintah harus memantau hal seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon belum bisa memberikan keterangan.
Kepala Disperkim Kota Cilegon Bukhori saat dihubungi meminta waktu untuk menyiapkan bahan-bahan penjelasan. (*)