JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Jeff Smith resmi mengajukan asesmen ke BNNP untuk proses rehabilitasi.
Pengajuan proses rehabilitasi telah diajukan oleh keluarga sejak 6 Mei 2021, lalu.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
"Dari pihak Polres, 6 Mei 2021, kita ajukan (rehabilitasi) langsung di BNNP, resmi dari negara. Kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya," ujar Aldi Surya Kusumah.
Aldi menyebutkan pengajuan rehabilitasi ini mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 yang menyatakan bahwa penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi.
Mengingat barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan Jeff Smith hanya seberat 0,3 gram.
"Tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram. Artinya itu dibawah surat edaran Mahkamah Agung," terangnya.
Kekinian Jeff Smith sudah ditetapkan sebagai Tahanan Jaksa.
Namun disebutkan aktor 23 tahun itu masih berada di penjara Polres Jakarta Barat akibat pandemi.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang dimulai pukul 14.40 WIB dengan tiga agenda beruntun.