Jeff Smith Didakwa Dua Pasal dalam Sidang Perdana di PN Jakbar

Rabu 28 Jul 2021, 16:35 WIB
Jeff Smith. (foto: instagram/@mr.jeffsmith)

Jeff Smith. (foto: instagram/@mr.jeffsmith)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (28/7/2021).

Sidang dimulai pukul 14.40 WIB dengan tiga agenda beruntun.

Adapun diantaranya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miranda Br. Sembiring mendakwa Jeff Smith dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Dalam dakwaan pertama, Aktor 23 tahun itu disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kepemilikan narkoba tersebut dipastikan tanpa izin dari pihak berwenang. 

"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Miranda dalam proses persidangan. 

Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, Miranda menyampaikan pada saat penangkapan dan proses tes urin ditemukan tanda-tanda Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC). 

"Bahwa dalam hal pengguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021 lalu.

Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.

Berita Terkait
News Update