Iis Dahlia dan Joko, Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Antigen dan PCR Covid-19 Diringkus Polisi

Rabu 28 Jul 2021, 22:59 WIB
Dua Tersangka Pemalsu Test Covid-19 Swab Antigen dan PCR diringkus Polres Jaksel. (adji)

Dua Tersangka Pemalsu Test Covid-19 Swab Antigen dan PCR diringkus Polres Jaksel. (adji)

Sementara, kedua tersangka J dan ID dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (adji)

Berita Terkait

News Update