Berkapasitas 100 Tempat Tidur, Gedung BPPS  Pemprov Banten Akan Jadi Tempat Isolasi Nakes dan Pasien Positif Covid-19

Rabu 28 Jul 2021, 15:11 WIB
Petugas BPBD Lebak melakukan survei ke gedung BPPS Pemprov Banten. (Foto/Yusuf)

Petugas BPBD Lebak melakukan survei ke gedung BPPS Pemprov Banten. (Foto/Yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kontrak antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan Rumah Sakit Madali yang sebelumnya menjadi Rumah Isolasi Covid-19 akan habis dan tidak diperpanjang pada bulan Agustus 2021 nanti.

Hal ini mengakibatkan pasien positif Covid-19 harus dipindahkan ke tempat baru yakni Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial milik Pemprov Banten.

Gedung yang berada di Jalan Raya Ona, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ini direncanakan akan menjadi  tempat khusus isolasi para pasien positif Covid-19 beserta para tenaga kesehatannya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Febby Rizky Pratama mengatakan, dalam gedung itu pihaknya akan menggunakan 4 ruangan, yang mana 2 ruangan akan dipakai untuk para pasien pria, 1 ruangan untuk pasien perempuan dan 1 ruangan untuk para nakes yang bertugas di Gedung itu.

Masih dengan Febby, para pasien akan mulai dipindahkan pada bulan Agustus nanti, karena kontrak di Rumah Sakit sudah habis dan tidak diperpanjang.

Nantinya dalam 1 ruangan terdapat 7 kamar yang disetiap kamarnya terdapat dua sampai tiga bed atau tempat tidur untuk pasien penyintas.

Total ruangan yang ada 100 bed dan untuk yang pria saat ini masih belum ada tempat tidurnya, kemungkinan akan kita sediakan sambil menunggu pembersihan oleh pihak BPBD Lebak.

Kami akan juga menyiapkan sarana dan peralatan penunjang lainnya seperti kipas angin, dispenser, pantry dan wifi untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri disana.

"Untuk air ada beberapa yang sudah menyala dan sebagian masih dalam perbaikan oleh kita selama satu minggu ke depan," tutup Febby.

Berita Terkait
News Update