Babak Belur Dihajar Massa, Maling Spesial Rumah Kosong Tertangkap Saat Jual Perhiasan Hasil Curian

Rabu, 28 Juli 2021 17:54 WIB

Share
Tersangka menjadi bulan bulanan masa saat menjual perhiasan emas hasil curian. (Foto/polsekciruas)
Tersangka menjadi bulan bulanan masa saat menjual perhiasan emas hasil curian. (Foto/polsekciruas)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong babak belur dihajar warga saat menjual barang hasil curian di sebuah toko emas di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang. 

Tersangka Supandi, 28, warga Desa Pasir Bojong, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang saat ini telah diamankan di Mapolsek Ciruas setelah warga menyerahkannya.

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan tersangka Supandi ditangkap warga saat menjual emas hasil curiannya di sebuah toko emas.

Secara kebetulan, pemilik toko emas mengenali bentuk emas yang pernah dijual kepada pelanggannya.

"Secara diam-diam pemilik toko menghubungi si pemilik emas yang merupakan langganan tetapnya dan diperoleh informasi bahwa rumah langganannya ini baru saja dibobol kawanan maling dan seluruh perhiasan emasnya raib dicuri," kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja ditemui poskota.co.id, di kantornya Rabu 28 Juli 2021.

Begitu mendapat kabar perhiasan emasnya ada yang mencoba menjual, pemilik perhiasan yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, langsung datang ke toko emas langganannya.

Masih dengan Iptu Fitara, saat ada yang mengaku sebagai pemilik perhiasan, tersangka mencoba kabur namun dikejar dan berhasil ditangkap warga. Begitu tau yang ditangkapnya adalah maling, warga langsung menghakimi. 

Dalam kondisi babak belur, warga kemudian menyerahkan tersangka ke Mapolsek berikut motor yang dijadikan sarana kejahatan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku perhiasan emas itu merupakan hasil curian di rumah korban di Kecamatan Walantaka dan aksi pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (27/7) pagi.

Selain di Kecamatan Walantakan, tersangka juga mengaku melakukan aksi yang sama di rumah Elvian, 45, di Kampung Kuaron, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, disaat ditinggalkan pemiliknya, Selasa 8 Juni.

Halaman