Terkait Aturan Makan Ditempat 20 Menit, ini Komentar Kepala Satpol PP Jakbar

Selasa 27 Jul 2021, 11:09 WIB
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat: Pedagang diharapkan dapat menjalani peraturan yang berlaku. (Foto/pandi)

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat: Pedagang diharapkan dapat menjalani peraturan yang berlaku. (Foto/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan penerapan beberapa peraturan baru.

Dalam peraturan tersebut salah satunya disebutkan tentang aturan makan ditempat yang tidak boleh lebih dari 20 menit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengimbau kepada pedagang kecil salah satunya pemilik warteg agar menjalani aturan yang berlaku sebaik mungkin.

Pihaknya akan melihat situasional di lapangan apakah akan terjadi kerumunam di tempat makan, salah satunya di warteg.

"Kita akan kita lihat di lapangan, karena ini kan usaha kecil termasuk pedagang kaki lima dan warteg," ujarnya dikonfirmasi Selasa 27 Juli 2021.

Masih dengan Tamo, pihaknya tidak akan melakukan penindakan kepada pemilik warteg, melainkan hanya akan memberikan teguran ataupun imbauan kepada pedagang supaya jangan berkerumun dan tetap membatasi jumlah konsumen yang makan di tempat.

Kita hanya mengingatkan saja supaya jangan ada kerumunan, karena aturanya maksimal tiga orang (yang makan di dalam rumah makan) yang lain di luar ngantri.

Dalam hal ini pedagang sudah diberikan kelonggaran terkait aturan dan kami berharap para pedagang bisa mengerti dengan kondisi serta aturan pemerintah yang memang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Kita ingatkan ke pedagang, artinya sudah diberikan pelonggaran mereka juga harus pengertian. Kita lebih pada kesadaran saja, jangan sampai ada kerumunan juga," papar Tamo.

Seperti diketahui pemerintah menetapkan peraturan baru PPKM Darurat, dimana pada poin kedua mengatakan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Berita Terkait
News Update