JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana Jeff Smith atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, besok, Rabu (28/7/2021).
"Sudah ada penetapan hari sidang nanti Rabu, agenda pembacaan dakwaan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, saat dihubungi awak media, Senin (26/7/2021).
Edwin mengungkapkan berkas perkara kasus ganja Jeff Smith sudah masuk ke kejaksaan. Pihaknya sudah menerima limpahan berkas dari Polres Metro Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini berkas tersebut sudah diserahkan ke PN Jakarta Barat. Berkas siap melaju ke meja hijau.
Pemain film Alas Pati itu pun harus siap menjalani persidangan.
"Iya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat minggu lalu," sambung Edwin.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di Basecamp Management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) lalu.
Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.
Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pak kertas papir dan dua alat untuk isap ganja.
Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi, hasilnya semua barang bukti itu negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik Jeff Smith.
Dari pengungkapan kasus ganja ini, Jeff Smith dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr07)