Polres Depok Gulung Kelompok Pembuat Surat Swab Antigen Palsu di Tengah Penerapan PPKM

Selasa 27 Jul 2021, 18:53 WIB
Keenam pelaku pemalsuan surat tes swab diringkus Reskrim Polres Metro Depok. (foto: poskota.co.id/angga pahlevi)

Keenam pelaku pemalsuan surat tes swab diringkus Reskrim Polres Metro Depok. (foto: poskota.co.id/angga pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menggulung kelompok pemalsu surat tes swab di Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku berjumlah enam orang yaitu ME, AK, NN, RR, MAP, dan AS ditangkap di wilayah Kecamatan Tapos, Depok.

"Ada laporan masyarakat ada sebuah tempat di daerah Tapos diduga memalsukan surat tes swab palsu langsung tim Opsnal Reskrim menelusuri dan berhasil mengamankan keenam pelaku," ujar Kombes Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen saat jumpa pers di lapangan Mapolrestro Depok, Selasa (27/7/2021) siang.

Menurut Kombes Imran, dalam kasus ini anggota menemukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan kartu surat swab antigen palsu.

"Modus pelaku mencari pengguna yang membutuhkan swab antigen, tetapi harus dinyatakan negatif terlebih dahulu, " katanya.

Dengan ada pemberlakuan PPKM Level 4 ini, lanjut Kombes Imran, merupakan syarat dari masing-masing perusahaannya, oleh pelaku dipaksakan untuk dapat membuat surat tersebut.

"Jika ada permintaan tersebut maka pelaku AS membuatkan surat dengan membawa salah satu klinik. Setelah surat selesai dibuat dan diberikan kepada perusahaan, perusahaan tersebut mengonfirmasi ulang kepada klinik yang namanya digunakan, " ungkapnya.

Surat tes swab palsu dapat diketahui, lanjut Kombes Imran, dibedakan dalam surat yang palsu tidak memiliki barcode.

"Para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 18 Juni 2021 dan sudah membuat sebanyak 80 surat keterangan swab test palsu yang sudah beredar di masyarakat, " paparnya.

"Pelaku meminta bayaran setiap pembuatan satu surat pelanggannya dimintai Rp175 ribu. Selain itu pelaku juga mencatut nama sebuah klinik untuk melancarkan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 263 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya. (angga)

Berita Terkait

News Update