Sementara pengendara sepeda motor N-Max yang merupakan pasangan suami istri berinisal SP (45) dan FR (46) juga mengalami luka ringan.
TRH dijerat pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. (cr-05)