Maha Bidik Indonesia Mengajukan Uji Materi Peraturan PPDB Sistem Zonasi ke Mahkamah Agung

Selasa 27 Jul 2021, 03:27 WIB
Ketua Maha Bidik Indonesia (MBI) mengajukan Hak Uji materil (HUM) Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 12 ayat 2 tentang PPDB sistem zonasi ke Mahkamah Agung (MA). (Foto/Poskota.co.id/Luthfi)

Ketua Maha Bidik Indonesia (MBI) mengajukan Hak Uji materil (HUM) Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 12 ayat 2 tentang PPDB sistem zonasi ke Mahkamah Agung (MA). (Foto/Poskota.co.id/Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Maha Bidik Indonesia (MBI) mengajukan Hak Uji materil (HUM) Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 12 ayat 2 tentang PPDB sistem zonasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berkas perkara HUM tersebut sudah disampaikan ke MA sejak hari Jumat (23/7/2021) yang diterima oleh Kasi Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materil, Supardi.

Ketua Maha Bidik Indonesia Ojat Sudrajat mengatakan, pada PPDB Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan ketentuan pasal 12 ayat (2) Permendikbud nomor 1 tahun 2021 sebagai dasar untuk PPDB dengan ketentuan menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau prestasi.

"Permendikbud tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan," katanya, Senin (26/7/2021).

Di dalam PP tersebut, seleksi penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SD, SMP dan SMA didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional.

"Bahwa MBI memandang perlu untuk melakukan uji materil terkait PPDB ini, karena setiap tahunnya hampir selalu menimbulkan kegaduhan yang disebabkan oleh; belum meratanya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di setiap sekolah dan belum meratanya mutu tenaga pengajar yang ada," jelasnya.

Menurut Ojat, selama pemerataan kualitas dan kuantitas di atas belum bisa diwujudkan, maka tujuan sistem zonasi untuk menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai.

"Dan bisa dipastikan akan terus terjadi problem dalam setiap pelaksanaannya," ujarnya.

Selain itu, yang menjadi landasan dasar MBI melakukan uji materil ini karena pada cara pembentukan Permendikbud 1 Tahun 2021 ini secara materiil bertentangan dengan PP 17 Tahun 2010 dan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Harus ada asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan di dalam Permendikbud itu, karena bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan," katanya.

Secara hirarki, tambahnya, kedudukan Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 berada dibawah Peraturan Pemerintah, maka dengan demikian kekuatan hukum Permendikbud itu berada di bawah PP," pungkasnya. (Luthfi)

Berita Terkait
News Update