Legalitas Perpanjangan Kontrak Pengelola Pasar Induk Rau di Pertanyakan Pemkot

Selasa 27 Jul 2021, 17:34 WIB
Walikota Serang Syafruddin, pertanyakan legalitas perpanjangan kontrak pengelolaan Pasar Induk Rau, Serang. (Foto/Luthfi)

Walikota Serang Syafruddin, pertanyakan legalitas perpanjangan kontrak pengelolaan Pasar Induk Rau, Serang. (Foto/Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang masih mendalami terkait legalitas perpanjangan kontrak pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) oleh PT Pesona Banten Persada hingga tahun 2029.

Hal ini disebabkan, Walikota Serang, Syafruddin mengaku tahu kontrak PT Pesona Banten Persada itu akan habis pada tahun 2023.

"Perpanjangan kontrak sampai tahun 2029 tersebut dilakukan oleh kepemimpinan sebelum saya dengan pengelola PIR yang sebelumnya," ujarnya, Selasa 27 Juli 2021.

Syafruddin menambahkan, akan memerintahkan kepada Sekda Kota Serang untuk mengkaji lebih jauh terkait keabsahan legalitas perpanjangan konrak pengelolaan PIR oleh PT Pesona Banten Persada.

Kalau legalitasnya secara hukum tidak kuat nanti kontraknya akan berakhir tahun 2023.

Saya berharap, pengelelolaan Pasar Rau akan lebih rapih dan bersih, sehingga menjadi pasar yang dibanggakan warga Kota Serang. 

Syafrudin juga menambahkan, "Kalau keinginan saya Pasar Rau direlokasi, gak kumuh dan lebih tertata rapi jika ada pengusaha yang siap mengelolanya".

Pemkot Serang sudah berupaya keras merapihkan sistem drainase di Pasar Rau dengan tujuan agar pengunjung dan pedagang lebih nyaman saat bertransaksi jual beli. 

"Kita juga sudah meencoba semaksimal mungkin, pembersihan hingga ke selokan agar tidak kumuh. Namun banggunanya tidak pernah dicat. Seharusnya dicat atau diperindah oleh pengelolaanya. Karena hal tersebut sudah bukan termasuk tanggung jawab kami," tutup Syafrudin.

Berita Terkait
News Update