Fakta-fakta Sindikat Pemalsuan Surat Swab Antigen Libatkan Dokter Terungkap di Pelabuhan Merak

Selasa 27 Jul 2021, 12:33 WIB
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabidhhumas Kombes Pol Edy Sumardi saat ekspose kasus swab antigen palsu yang melibatkan oknum dokter. (foto: rahmat haryono)

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabidhhumas Kombes Pol Edy Sumardi saat ekspose kasus swab antigen palsu yang melibatkan oknum dokter. (foto: rahmat haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sindikat pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 melibatkan seorang oknum dokter berhasil diungkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Surat hasil swab antigen Covid-19 tersebut menjadi salah satu syarat bagi penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Selain oknum dokter, petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya.

Kelima tersangka di antaranya yaitu dr RF, warga Kampung Kejayaan Kelurahan Padasuka, Kecamatan Padasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung; DSI warga Lingkungan Kalibaru, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon; dan RO warga Jalan Balai Pekon Kelurahan Banjarmasin, Kecamatan Pulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kemudian YT, warga Kampung Kejayaan, Kelurahan Padasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan RS warga Dusun Suka Maju, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Lampung.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pengungkapan pemalsuan hasil swab itu bermula dari informasi masyarakat, Jumat (23/7/2021) sore, terkait adanya dugaan pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 di wilayah Merak, Kota Cilegon.

"Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut, di wilayah Merak, sekitar jam 22.00 WIB, dan didapat informasi kembali bahwa yang melakukan pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu tersangka DSI," katanya kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabidhhumas Kombes Pol Edy Sumardi saat ekspose kasus swab antigen palsu yang melibatkan oknum dokter. (foto: rahmat haryono)

Menurut Ade, tersangka DSI bertugas mencari orang yang hendak pergi menyeberang, melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni atau sebaliknya.

"Kami memperoleh informasi dari sopir jika surat hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu tersebut dibuat tersangka DSI dengan syarat memberikan KTP serta membayar uang sebesar Rp100 ribu kepada Daud yang dikolektif oleh sopir," ujarnya.

Ade mengungkapkan sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob melakukan pemantauan terhadap DSI dan komplotannya di daerah Kalibaru, Kecamatan Pulomerak.

"Kami melakukan pembuntutan terhadap dua kendaraan yang baru keluar dari rumah tersangka DSI, setelah diyakini bahwa kendaraan tersebut membawa penumpang dan surat hasil swab antigen Covid palsu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kendaraan tersebut, di gerbang masuk Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan dua kendaraan.

Berita Terkait
News Update