ADVERTISEMENT

Ditunggu-tunggu Banget, Bantuan untuk Pelaku Usaha dan PKL di Jakbar dan Jakpus Disalurkan Hari Ini

Selasa, 27 Juli 2021 14:27 WIB

Share
Menaker Ida Fauziyah usai memberikan bantuan TKM dan Vitamin. (Humas Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah usai memberikan bantuan TKM dan Vitamin. (Humas Kemnaker)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berdampak pada pelemahan perekonomian. Untuk itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerahkan bantuan program Tenaga Kerja Mikro (TKM) untuk pelaku usaha dan pedagangan kaki lima di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Dampak PPKM Darurat ditandai dengan penurunan daya beli yang akan berlanjut dengan kehilangan pendapatan baik dari sektor swasta maupun UMKM. Untuk itu, kami memberikan bantuan TKM dan vitamin kepada kelompok usaha di Kembangan," kata Menaker Ida Fauziyah usai memberikan bantuan TKM dan Vitamin secara simbolis kepada Lutfiah, salah satu pelaku usaha di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Menaker Ida Fauziyah mengakui, bantuan TKM yang diberikan kepada kelompok usaha ini tak akan mencukupi seluruh kebutuhan warga yang menjadi anggota kelompok UMKM maupun dari sektor swasta.

"Tapi mudah-mudahan sedikit yang kami berikan, mampu meningkatkan daya beli dan usaha yang berkelanjutan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan TKM yang diberikan Kemnaker ini, lanjut Menaker Ida Fauziyah, melengkapi bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi Covid-19. Kemnaker hanya memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 12,4 pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2020.

"Tahun 2021 ini, kami memberikan subsidi upah kepada pekerja yang berada di level 3 dan 4 yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Di luar itu, masih bisa beroperasi, teman-masih dapat bekerja dan masih memperoleh penghasilan," ujar Menaker Ida Fauziyah. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT