Dianggap Lalai, Polisi Menetapkan Pengendara Motor Harley Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Menabrak NMax di Kemayoran
Dianggap Lalai, Pengendara Harley Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Menabrak NMax di Kemayoran
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan pengendara Harley Davidson berinisial TRH (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan menabrak NMax di Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (25/07/2021) kemarin.
"Pengemudi Harley sudah tersangka. Kami tahan kendaraan bersama surat-suratnya," kata Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (27/07/2021).
TRH dijerat pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Lilik menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat TRH bersama rekan-rekannya sesama pengendara moge melintas di jalur cepat Benyamin Sueb, Kemayoran.
Pada saat bersamaan, sebuah motor Yamaha N-Max berpindah dari jalur lambat memasuki jalur cepat karena hendak memutar balik.
"Motor N-Max itu sudah masuk jalur cepat. Lalu disundul dari belakang oleh motor Harley yang dikendarai TRH," kata Lilik.
Akibat kecelakaan itu, TRH mengalami luka parah hingga sempat tak sadarkan diri. Ia langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kemayoran.
Sementara pengendara sepeda motor N-Max berinisal SP (45) dan yang diboncengnya FR (46) juga mengalami luka-luka.
"Untuk pengemudi sepeda motor Yamaha N-MAX luka ringan, kakinya geser jadi dibawa ke tukang urut," ucap Lilik.