Selain pembatalan garansi, pengendara tanpa spion juga akan dikenakan denda sebesar 500 Rupee atau sekitar Rp 971.000.
Selain itu, denda tiga kali lipat bagi yang ketahuan mengulanginya, yakni sebesar 1.500 Rupee atau sekitar 2,9 juta. (Azmi)
-->
Di India, lepas spion motor garansi hangus plus kena denda. (Foto/Ilustrasi/Rushlane)
Selain pembatalan garansi, pengendara tanpa spion juga akan dikenakan denda sebesar 500 Rupee atau sekitar Rp 971.000.
Selain itu, denda tiga kali lipat bagi yang ketahuan mengulanginya, yakni sebesar 1.500 Rupee atau sekitar 2,9 juta. (Azmi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.