JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Secara nasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 kembali dilanjutkan selama 8 hari terhitung sejak 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Di tingkat DKI Jakarata, kebijakan tersebut, tertuang juga Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 .
Gubernur Anies telah meneken (Kepgub) DKI Nomor 938 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 tersebut.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama delapan hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Gubenur Anies Baswedan, pada Senin (26/07/2021) .
Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Kepgub itu mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.
Selain itu, rumah ibadah dilarang mengadakan ibadah berjemaah. Sekolah melakukan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan. Begitu pula resepsi pernikahan.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali serta sejumlah daerah lain sampai 2 Agustus 2021. Namun, sejumlah pengetatan dilonggarkan.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo, Minggu (25/07/2021). (*)