ADVERTISEMENT

Akankah Aturan PPKM Baru Bantu Pelaku Industri After Market Otomotif Tanah Air?

Selasa, 27 Juli 2021 10:34 WIB

Share
Industri after market otomotif tanah air tampaknya bisa bernafas sedikit lega dengan peraturan baru PPKM, tentunya dengan penerapan Prokes yang ketat.(Foto/reza)
Industri after market otomotif tanah air tampaknya bisa bernafas sedikit lega dengan peraturan baru PPKM, tentunya dengan penerapan Prokes yang ketat.(Foto/reza)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Keputusana baru tentang PPKM Darurat berdasarkan level diharapkan dapat membuat pada pelaku after market otomotif di tanah air sedikit bernafas lega dibandingkan dengan peraturan PPKM Darurat sebelumnya yang mengharuskan semua usaha non esensial harus tutup.

Melalui dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah menyatakan "PPKM level 4  akan diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali  dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah juga menetapkan peraturan baru PPKM Darurat, dimana pada poin kedua mengatakan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

“Penetapan kebijakan dari pemerintah dengan menyakan semua bidang usaha sangat berdampak pada industry otomotid termasuk after market,” papar Bebin Djuana selaku Pengamat Industri Otomotif dalam acara Talkshow Discomotif (Diskusi Car Audio, Modifikasi dan Otomotif) secara online beberapa waktu lalu.

Bebin menambahkan, jika kita lihat semua showroom telah menetapkan prokes secara ketat, mulai dari pembatasan pengunjung, menjaga jarak, pemakaian masker hingga penggunaan disinfectan saat mobil selesai menjalani service.

Namun dengan peraturan yang menyatakan semua bengkel harus tutup membuat pelaku bisnis sangat terpukul.

Hal yang sama juga dialami oleh pelaku after market otomotif, salah satunya para pemilik toko yang berjualan kawasan di Mal Otomotif MGK Kemayoran Jakarta.

“Dengan berlakunya aturan PPKM Darurat tersebut sekitar 2.400 pegawai kehilangan pekerjaan di MGK serta penutupan toko tersebut secara otomotis roda penjualan juga berhenti,” ungkap Lenny Santoso, Manajemen Pengelola Mal Otomotif MGK Kemayoran Jakarta.

“Pasalnya untuk sektor otomotif after market mempunyai cara yang berbeda dengan lainya, dimana pembeli harus dapat melihat langsung barang yang akan di beli, meskipun dalam pembelian sparet parts dapat dilakukan sevara on line namun dalam pemasangan tetap harus dilakukan di bengkel yang ada,” tambah Lenny.

Menyinggung tentang penerapan Prokes, Lenny mangatakan bahwa pihaknya telah melakukanProkes dengan baik, dimana setiap setelah jam kerja pihaknya melakukan penyemprotan seluruh gedung serta pembatasan pengunjung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT