Tak Mau Gegabah, Pemkot Jakarta Barat Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Regulasi Perpanjangan PPKM Level 4

Senin 26 Jul 2021, 16:10 WIB
Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. (cr01)

Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. (cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat soal regulasi serta langkah-langkah preventif yang akan dilakukan terkait perpanjangan PPKM level 4 di DKI Jakarta.

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto menegaskan hal itu saat sedang meninjau kegiatan percepatan vaksinasi di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

"Regulasinya kami menunggu arahan dari Pemprov karena sudah jelas rujukannya dari pusat sudah keluar nanti dari Pemprov akan mengeluarkan peraturan tindaklanjutnya, sehingga kami jajaran Pemprov akan melaksanakan, akan menindaklanjuti," ujarnya kepada Poskota.

Uus menjelaskan, Pemkot Jakbar dalam prinsipnya akan siap melakukan langkah-langkah preventif agar PPKM khususnya di Jakarta Barat dapat terlaksana dengan baik.

Adapun, salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan melalukan sosialisasi kepada masyarakat tekait pentingnya perpanjangan penerapan PPKM level 4 khususnya di wilayah Jakarta Barat.

"Yang jelas untuk langkah-langkah yang kami lakukan adalah pertama memberikan arahan sosialisasi kepada masyarakat agar melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari pemerintah," jelasnya.

Uus berharap, masyarakat dapat mengikuti aturan selama PPKM level 4 dan menjalankan apa yang memang sudah menjadi perhatian dari Pemprov DKI.

"Soal pengawasan mungkin pelanggaran dan lain-lain itu mungkin diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. dan jajaran sudah ada Satpol PP, Dishub yang tekait dengan masalah tindak lanjut, termasuk TNI, Polri membackup," tandansya.

Sebelumnya, Pemerintah menutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berakhir pada Minggu (25/7/2021).

Kebijakan tersebut diperpanjang terhitung sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut langsung diumunkan Presideb Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam. (cr01)

Berita Terkait
News Update