Icha menambahkan, bahwa Investasi yang dikelola Ustad Yusuf Mansur tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“ternyata perusahan investasi ilegal. Meski ilegal, tapi Yusuf Mansur mampu memikat para investor. Terakhir, yang ikut Patungan Usaha Hotel Siti tercatat ada 2.029 investor,” terangnya.
Sementara itu, dana investasi yang masuk ke kantong Patungan Usaha Hotel Siti sebesar Rp24,3 miliar.
“Belum lagi ditambah uang yang terkumpul dari penjualan sertifikat sebesar Rp1 juta dan kelipatannya, yang Rp10 juta dan kelipatannya atau yang menyerahkan secara tunia, ini sangat banyak ustad Yusuf Mansur tidak bertanggung dengan hal ini,” tutur Icha. (tha)