JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh pasar tradisional milik Perumda Pasar Jaya mulai diperbolehkan beroperasi, pada Senin (26/7/2021). Kebijakan itu, setelah adanya pelonggaran PPKM Level 4 priode 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya mengizinkan pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen,” kata Arief Nasrudin dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Selain itu, pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti vaksin berupa kartu, sertifikat atau SMS ketika akan memasuki pasar.
Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat," ujar Arief.
Arief juga mengimbau pedagang dan pengunjung pasar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan Covid-19," pungkas Arief.
Diketahui pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian, yakni pembukaan pasar tradisional.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pasar diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. (deny)