Perpanjangan PPKM Level 4, Satlantas Polres Metro Depok Lakukan Penyekat Untuk Pengendara yang Akan Masuk ke Jakarta

Senin 26 Jul 2021, 11:21 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada bersama anggota gabungan melakukan penyekatan dan pemeriksaan STRP yang akan masuk ke Jakarta.(Foto/angga) 

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada bersama anggota gabungan melakukan penyekatan dan pemeriksaan STRP yang akan masuk ke Jakarta.(Foto/angga) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Hari pertama perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Depok, aparat kepolisian melakukan penyekatan jalan di empat titik lokasi berbeda.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada mengatakan penyekatan kendaraan dalam rangka pembatasan mobilitas masa PPKM Level 4 lanjutan ini penyekatan diperketat.

"Ada empat titik penyekatan yang kita jaga bekerjasama dengan tiga pilar masing -masing Polsek bersangkutan yaitu Cimanggis dan Sawangan serta Polres Metro Depok, ada di Jalan Margonda (medan 12), Jalan Komjen M Jasin arah Jakarta dari Kelapa Dua menuju flyover, perbatasan Jalan Raya Bogor Cilangkap, dan perbatasan di BSI Sawangan," ujarnya didampingi Kanit Kamsel Polres Metro Depok AKP Elly kepada Poskota di lokasi penyekatan Jalan Margonda (Medan 12), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (26/7/2021) pagi.

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menuturkan untuk kuat pengamanan menurunkan 125 personil gabungan TNI Polri, Dishub, dan Pol PP.

"Sudah dua kali diperpanjang dari pantauan warga Depok mau ke arah Jakarta sudah mematuhi aturan harus memiliki STRP dari tempatnya bekerja dan sudah berjalan tertib," imbuh mantan Kasat PJR Polda Metro Jaya ini.

Ada empat aturan dalam perjalanan transportasi umum dan pribadi selama PPKM Level 4 berlangsung, diantaranya:

- Wajib membawa kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Wajib membawa hasil PCR (minimal H-2) untuk menaiki transportasi udara yakni pesawat dan wajib antigen (minimal H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

- Aturan nomor satu dan dua hanya akan berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Sementara peraturan tersebut tidak akan berlaku bagi moda transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Khusus bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak wajib memiliki kartu vaksin. 

Berita Terkait
News Update