BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 50 penggali kubur di TPU Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, masing-masing akan mendapat insentif sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtan), Jumhana Luthfi.
Kata dia, selain mendapatkan gaji sebagai pekerja harian lepas (PHL) sebesar 3,6 juta per bulan.
Para penggali kubur tersebut juga mendapat insentif senilai Rp2,5 juta per bulannya. Jadi total para penggali kubur itu memperoleh upah sebesar Rp6,1 juta.
"Selain mereka dapat gaji PHL ya, sekitar 3,6 juta sebulan, mereka juga dapet, insentif khusus yang melakukan protokol itu, Rp2,5 juta," ucapnya kepada wartawan kala ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (26/7/2021).
Dia pun menegaskan kalau yang mendapat insentif tersebut hanya penggali kubur yang melakukan pemakaman secara protokol Covid-19.
"Itu insentif khusus untuk petugas yang memakamkan Covid," ujarnya.
Petugas TPU Padurenan sedang memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19. (cr02)