SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah pemerintah memperpanjang hingga 25 Juli 2021 atau berakhir hari ini, Ombudsman Banten mengungkap PPKM Darurat di Banten tidak optimal. Ombudsman banyak menemukan posko penyekatan kosong petugas pada PPKM Darurat di Banten.
Bukan hanya itu, Ombudsman juga menemukan rumah makan, toko kelontong dan beberapa kafe di wilayah Banten melewati batas jam operasional.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan Ombudsman pada 23-24 Juli 2021, ditemukan pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan, dan lain-lain.
“Kami memandang bahwa dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, itu berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Minggu (25/7/2021).
Itu sebabnya, menurut dia, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat atau yang kini disebut PPKM level 4.
Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, kata dia, berkepentingan dan ikut bertanggung jawab.
Hal itu sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, khususnya di wilayah kerja Provinsi Banten.
Oleh karena itu, Ombudsman melakukan tinjauan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Level 4, salah satunya di Kota Tangerang Selatan.
Pemantauan dilakukan Tim Ombudsman dipimpin Harri Widiarsa didampingi Rizal Nurjaman.
Dari pantauan itu, terlihat bahwa masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa kafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pukul 20.00 WIB.
Meski di lokasi berbeda, Ombudsman saat turun ke lapangan juga melihat iring-iringan mobil patroli kepolisian sedang melakukan imbauan kepada rumah makan yang masih buka pada pukul 22.00 WIB.
"Dan terlihat juga iringan mobil Satuan Pamong Praja yang sedang melintas," katanya.
Namun pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Tangsel, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun.
Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3, kosong tanpa petugas yang berjaga.
"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB," ucapnya.
Di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatan. "Itupun dalam keadaan terbuka" ujar Harri Widiarsa, Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangsel.
Padahal, kata dia, penyekatan ini sangat penting dalam PPKM Darurat. Sebab, dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19. (kontributor banten/rahmat haryono)