JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan Senin (2/8/2021).
Keputusan untuk memperpanjang PPKM tersebut demi dapat mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Minggu (25/7/2021).
Akan tetapi masih banyak yang bertanya, sebenarnya apa sih perbedaan dari PPKM level 3 dan level 4? Ternyata dari kedua level tersebut terdapat saran yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang penyebaran Covid-19 yang ada disuatu wilayah.
Selain dari WHO, aturan PPKM level 3 dan 4 juga mengacu ke dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lantas apa saja perbedaan yang diberlakukan dalam kebijakan PPKM level 3 dan level 4? Berikut rinciannya.
- PPKM level 3
- Kegiatan sekolah harus dilakukan secara virtual/online/daring.
- Karyawan di suatu perkantoran hanya diizinkan 25 persen yang masuk.
- Proses kegiatan jual beli makanan atau minuman di warung, pedagang kaki lima hanya diizinkan 25 persen dan hanya boleh beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB.
- Restoran hanya aboleh melayani take away (pesan antar) dan tak boleh dine in (makan di tempat).
- Pusat perbelanjaan atau perdagangan seperti mal hanya boleh dibuka maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen saja.
- Resepsi pernikahan hanya boleh diizinkan maksimal 20 tamu undangan dan tak boleh lebih.
- PPKM Level 4
- Kegiatan sekolah masih harus dilakukan secara daring atau online.
- Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diwajibkan WFH 100 persen dan sektor esensial sudah muali bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Khusus untuk sektor esensial pemerintahan yang hanya bisa memberikan pelayanan kepada publik sevara langsung akan diberlakukan WFO (bekerja dari rumah) sebanyak 25 persen dan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
- Khusus bagi warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di pinggir jalan sudah boleh dibuka dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan jam buka hingga pukul 20.00 WIB, maksimal pengunjung 25 persen plus waktu makan maksimal 20 menit.
- Apotek ataupun toko obat sejenisnya bisa buka selama 24 jam
- Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum (dine in) masih belum boleh dilakukan dan diwajibkan untuk take away (pesan antar).
- Tempat ibadah, resepsi pernikahan, kegiatan seni, olahraga, dan sosial masyarakat masih belum bisa beroperasi sementara waktu. (cr03)