JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga Senin (2/8/2021).
Namun perlu diketahui bahwa dari hasil perpanjangan ini terdapat sejumlah aturan yang berbeda dari yang penerapan yang sebelumnya dan juga adanya kelonggaran aturan saat ini.
Perbedaan aturan yang terlihat sangat mencolok adalah aturan makan di warung makan (warteg) dan juga makan di sebuah restoran.
Peraturan tersebut sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lantas perbedaan apa saja yang diterapkan oleh pemerintah saat PPKM level 3 dan level 4 dalam hal makan di warung makan biasa (warteg) dan juga makan disebuah restoran? Berikut rinciannya.
PPKM Level 3
- Warung Makan, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jalanan dan Sejenisnya
- Dibuka dari pagi sampai batas maksimal pukul 20.00 WIB
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat
- Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas
- Diberikan waktu makan maksimal 30 menit
- Restoran atau Kafe yang Ada di Gedung/Toko di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Dilarang menerima makan ditempat (dine in) dan diwajibkan untuk dibawa pulang (take away) atau pesan antar (delivery).
PPKM Level 4
- Warung Makan, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jalanan dan Sejenisnya
- Dibuka dari pagi sampai batas maksimal pukul 20.00 WIB
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat
- Maksimal pengunjung 3 orang
- Diberikan waktu makan maksimal 20 menit
- Restoran atau Kafe yang Ada di Gedung/Toko di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Dilarang menerima makan ditempat (dine in) dan diwajibkan untuk dibawa pulang (take away) atau pesan antar (delivery). (cr03)