Catat! Ini Persyaratan Terbaru Bagi Pengendara Mobil Pribadi Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Salah Satunya Wajib Divaksin

Senin 26 Jul 2021, 10:53 WIB
Persyaratan Terbaru Bagi Pengendara Mobil Pribadi Selama PPKM Level 4 (cr02)

Persyaratan Terbaru Bagi Pengendara Mobil Pribadi Selama PPKM Level 4 (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi telah kembali memperpanjang masa berlaku PPKM Level 4 hingga Senin (2/8/2021).

Terkait aturan yang berlaku selama diperpanjangnya PPKM Level 4, terlihat adanya sejumlah perbedaan, terlebih adanya beberapa aturan yang diberi keringanan untuk beroperasi.

Diantaranya pedagang yang menjual kebutuhan pokok dibuka dengan kapasitas maksimum 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima dan rumah makan kecil juga sudah boleh buka tetapi dengan catatan tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah pengunjung juga harus dibatasi.

Lantas bagaimana dengan aturan yang diterapkan bagi kendaraan dan transportasi umum? Berikut aturannya.

Bagi para pengendara mobil atau motor pribadi, aturannya masih sama seperti aturan yang ada sebelumnya yakni perjalanan darat (bus, mobil pribadi dan motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan.

Seperti yang sudah tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, poin ketiga, huruf l.

Ada empat aturan dalam perjalanan transportasi umum dan pribadi selama PPKM Level 4 berlangsung, diantaranya:

- Wajib membawa kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Wajib membawa hasil PCR (minimal H-2) untuk menaiki transportasi udara yakni pesawat dan wajib antigen (minimal H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal lau.;

- Aturan nomor satu dan dua hanya akan berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Sementara peraturan tersebut tidak akan berlaku bagi moda transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Khusus bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya tidak wajib memiliki kartu vaksin. (cr03)

Berita Terkait
News Update