ADVERTISEMENT

Akhirnya! Arab Saudi Kembali Izinkan Pelaksanaan Umrah, Ini Syarat Khusus untuk Warga Indonesia

Senin, 26 Juli 2021 17:33 WIB

Share
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekah (File: Kementerian Haji dan Umrah Saudi via AFP/Aljazeera)
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekah (File: Kementerian Haji dan Umrah Saudi via AFP/Aljazeera)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Arab Saudi akhirnya kembali izinkan jemaah internasional untuk melaksanakan umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 masih belum selesai.

Dikutip poskota.co.id dari Twitter Haramain Sharifain @hsharifain, selain protokol kesehatan, ada syarat khusus untuk 9 negara, salah satunya Indonensia.

Syarat khusus tersebut ialah diizinkan masuk setelah menjalani masa karantina di negara lain alias negara ketiga.

"Semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi kecuali dari sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi," tulis pernyataannya, Senin (26/7/2021).

Syarat karantina 14 hari untuk sembilan negara sesuai dengan pengumuman Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) sebelumnya, di mana ekspatriat dari sembilan negara terdaftar tidak akan diizinkan memasuki Kerajaan kecuali mereka karantina dua minggu di negara ketiga setelah keberangkatan mereka dari negara-negara tersebut.

Tak hanya itu, orang yang ingin melakukan ibadah umrah harus terlebih dulu harus memiliki kriteria vaksin tertentu.

"Wajib telah mendapatkan dua dosis penuh vaksin Covid-19 besutan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson," tulis pengumuman itu lagi.

"Selain itu, untuk yang mendapatkan dosis penuh vaksin China (Sinovac atau Sinopharm) diwajibkan menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson." sambungnya. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT