ADVERTISEMENT

Airlangga : Pemerintah Siapkan Dana Rp8,8 Triliun untuk Dana BSU

Senin, 26 Juli 2021 14:46 WIB

Share
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan media secara virtual. (rizal/tangkapanlayaryoutube@sekretarianpresiden)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan media secara virtual. (rizal/tangkapanlayaryoutube@sekretarianpresiden)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyediakan dana Rp8,8 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU),  sehingga para pekerja/buruh penerima upah akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, di Jakarta, Senin (26/7/2021).

"BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta," terang Airlangga yang dalam keterangannya juga hadir secara virtual Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Airlangga juga mengatakan persyaratan para pekerja yang akan mendapatkan BSU ini juga harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Mereka itu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU. Selain itu, mereka yang sudah bekerja sebelum tanggal 30 Juni 2021," terang Airlangga yang juga ketua umum Partai Golkar ini.

Dia menjelaskan bahwa BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  di level 4 dan juga mereka yang berada di level 3.  

Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
Data calon penerima BSU ini

Ketentuan lain, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT