5 dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Jaksel, Divonis 1 Tahun, Mandor Divonis Bebas

Senin 26 Jul 2021, 23:44 WIB
Suasana Sidang Vonis Kebakaran Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

Suasana Sidang Vonis Kebakaran Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

Sedangkan Uti Abdul Munir divonis bebas oleh hakim.

“Pada persidangan itu, ketua majelis hakim Elfian memvonis satu tahun terhadap lima terdakwa yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper dan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan.

Sedangkan, Uti Abdul Munir yang merupakan mandor divonis bebas oleh majelis hakim.

Arnold mengatakan, pihaknya sudah menerima dengan ikhlas terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan.

"Kami menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis," kata Adnold.

Arnold beranggapan, Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik.

Dia juga menjelaskan, alasan pihaknya menyatakan pikir-pikir dalam persidangan tersebut karena masih menjadi pertimbangan apakah menerima putusan atau melanjutkan upaya hukum lanjutan.

"Apakah memang nanti memilih atau tidak memilih yang namanya upaya hukum lanjutan," tutur Arnold.

Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Hakim pun memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Dari enam terdakwa, hanya Uti yang divonis bebas oleh majelis hakim setelah sebelumnya dituntut 1,5 tahun oleh JPU.

Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam. 

Berita Terkait

News Update