5 dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Jaksel, Divonis 1 Tahun, Mandor Divonis Bebas

Senin 26 Jul 2021, 23:44 WIB
Suasana Sidang Vonis Kebakaran Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

Suasana Sidang Vonis Kebakaran Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima dari enam terdakwa pembakar Gedung Kejaksaan Agung divonis satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Kelima terdakwa yang divonis tahun tersebut yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper.

Sedangkan, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan.

Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jaksel itu dimulai dengan pembacaan putusan terhadap Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, disusul sidang terdakwa Uti Abdul Munir yang merupakan mandor.

Lalu, sidang ketiga terdakwa Imam Sudrajat.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian dalam persidangan.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan, yang meringankan terdakwa, yakni berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Berita Terkait

News Update