Sebelumnya, pembubaran pesta resepsi juga terjadi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Kala itu Satgas Covid-19 harus menghentikan pesta resepsi lantaran mengundang begitu banyak tamu sehingga menimbulkan kerumunan di masa PPKM level 4.
Kapolsek Muaragembon, Iptu Taufik Hidayat menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sedang ada pesta pernikahan yang digelar tanpa mengindahkan kebijakan selama pandemi Corona.
Lantas, Tim Satgas Kecamatan Muaragembong yang terdiri dari Polsek, Koramil Cabangbungin, kecamatan, desa langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penindakan.
"Bersama tim Satgas Kecamatan acara resepsi dibubarkan dan tenda tenda resepsi dibongkar serta tamu undangan diberikan himbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing," ucapnya, Senin (19/7/2021).
Padahal pihak penyelenggara sebelumnya sudah diimbau oleh Bhabinkamtibmas agar ketika menggelar resepsi tidak mengundang banyak tamu.
"Sudah diberitahu untuk melaksanakan acara akad nikah cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak tanpa adanya tenda ataupun pesta besar-besaran," ujarnya.
Ternyata warga penyelenggara acara tak mematuhi anjuran itu. Ia malah mengundang ratusan tamu, membuka tenda berukuran besar sehingga menimbulkan kerumunan.
"Masih ada warga yang tidak patuh sehingga petugas melakukan tindakan tegas namun tetap humanis dengan membubarkan dan membongkar tenda resepsi," jelasnya.
Video Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Resepsi di 4 Lokasi Sekaligus. (youtube/poskota tv)
Pihaknya pun dengan tegas tak akan memberikan izin kepasa warga yang menggelar resepsi secara besar-besaran di masa PPKM Darurat Covid-19 yang berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
"Kami tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM Darurat, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," terangnya. (cr01)