JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan ini berlakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan resmi perihal perkembangan terkini PPKM Level 4 dari Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.
Menurut Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus hingga positivity rate.
Video PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (youtube/poskota tv)
Untuk pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," katanya, Minggu (25/7/2021).
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. (cr09)