ADVERTISEMENT

Selebgram Cantik Herlin Kenza Ditetapkan Sebagai Tersangka Gegara Timbulkan Kerumunan, Tapi Tak Ditahan Polisi, Kok Bisa?

Sabtu, 24 Juli 2021 15:54 WIB

Share
Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan (Foto: @herlinkenza/Instagram)
Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan (Foto: @herlinkenza/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ACEH, POSKOTA.CO.ID – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy secara resmi telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan selebgram asal Aceh yakni Herlin Kenza sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain Herlin, pemilik usaha juga dinyatakan sebagai tersangka karena bersalah telah menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe

"Kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP," ujar Kombes Winardy kepada wartawan pada Sabtu (24/7/2021).

Akan tetapi Herlin tidak mendekam di penjara meskipun kini statusnya sudah berubah menjadi tersangka.

"Tidak ditahan, ancaman hukuman hanya 1 tahun," terang Winardy.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian juga sudah terlebih dahulu memeriksa ke pelaku dan delapan orang saksi dari kejadian kerumunan itu.

Selain itu juga ada salah satu saksi ahli terkait kerumunan yang juga dimintai keterangan karena berada di toko busana tersebut saat terjadi kerumunan.

Herlin dan pemilik toko disebut melanggar UU kekarantinaan kesehatan lantaran telah mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) seperti aturan yang berbunyi di dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Polisi kini sudah melakukan penyegelan dan memasang garis polisi (police line) sebagai tanda bahwa toko busana tersebut akan ditutup sejak 23 Juli sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Toko busana tersebut harus disegel oleh polisi untuk mengikuti peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, tentang menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT