”Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tandas Tito.
Kemendagri, lanjutnya, adanya pengusulan nama yang sama dari DPRD untuk menjadi wakil Bupati Bekasi, kemungkinanannya kecil untuk dilantik.
Hal itu ia sampaikan, bahwa mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)