JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Jakarta bertahan di tengah pandemi Covid-19, mereka bingung atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait pembatalan vaksin berbayar atau gotong royong.
Keluhan tersebut disampaikan oleh WNA asal India, Richik Singh Bhau.
Perempuan yang berprofesi di bidang human resource itu mengaku kesulitan mendapatkan informasi mengenai program vaksinasi pemerintah.
Salah satunya adalah keterbatasan bahasa yang umumnya disampaikan dalam bahasa Indonesia.
Begitu juga dengan keputusan pembatalan vaksin berbayar yang menurutnya menutup kesempatan bagi para ekspatriat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
"Terlepas dari latar belakang, pekerjaan, kewarganegaraan, kami ekspatriat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksin covid-19, untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan," ungkap Richik Singh Bhau dalam wawancara virtual pada Jumat (23/7/2021).
Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki semua orang, termasuk para ekspatriat di Indonesia.
Oleh karena itu, Warga RW 14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu berharap agar pemerintah Indonesia dapat memberikan akses bagi para ekspatriat untuk mendapatkan vaksin.
"Kita seharusnya mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara dunia. Vaksin itu berhak didapatkan semua orang, karena misi utama pemerintah adalah menyelamatkan semua orang," ungkap Richik Singh Bhau.
"Karena tujuan utama dari semuanya adalah kemanusiaan, bukan kepentingan bisnis," jelasnya.
Sementata WN Denmark, Dennis Faxholm warga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, ini menilai adanya diskriminasi terhadap WNA dalam mengakses vaksin.