ADVERTISEMENT

Waduh Dana BST Disunat, Wakil Wali Kota Bekasi Geram

Jumat, 23 Juli 2021 19:49 WIB

Share
Wakil Wali KotaB Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono saat melayat ke rumah duka Markis Kido di di Jalan Gemak B149 RT 03/09, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). (cr02)
Wakil Wali KotaB Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono saat melayat ke rumah duka Markis Kido di di Jalan Gemak B149 RT 03/09, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono geram lantaran pihaknya banyak menerima aduan terkait adanya pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang saat ini proses penyalurannya masih berjalan di setiap kecamatan.

Hal tersebut dikatakan Tri melalui akun Twitter pribadinya, @mas_triadhianto beberapa jam lalu.

'Warga Bekasi yang saya banggakan. Banyak sekali laporan ke saya terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai dilapangan bahkan tidak sampai ke warga yang seharusnya membutuhkan," tulisnya, Jumat (23/7/2021).

Kata Tri, pemotongan dana BST tak dibenarkan sebab hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum

"Saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan Dana Bansos, karna hal tersebut melanggar hukum," jelasnya.

Jika memang alasan pemotongan dana BST untuk kepentingan bersama, maka sepatutnya hal itu dimuswarahkan terlebih dahulu.

"Banyak hal  atau alasan pemotongan dilakukan. Misal untuk kas, untuk bangun ini itu, acara ini itu yang mungkin sifatnya untuk kepentingan bersama, silakan di musyawarahkan kepada semua warga tanpa terkecuali. Intinya tidak boleh ada warga yang dirugikan atas adanya pemotongan bansos (bantuan sosial)," katanya.

Namun apabila pemotongan dana BST untuk warga yang tidak kebagian bantuan itu, maka semestinya pengurus RT/RW mendata orang tersebut kemudian melaporkannya ke Dinas Sosial Kota Bekasi agar ditindaklanjuti.

"Apabila dipotong dengan alasan untuk warga yang ga kebagian, pengurus RT atau RW seharusnya mendata dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bekasi. Mereka yang tak menerima BST disebabkan karena namanya tak terdaftar dalam DTKS Disos Kota Bekasi," ucapnya.

Lanjutnya, bila memang ditemukan pemotongan dana BST atau pun hal-hal yang merugikan di lapangan, silakan untuk melaporkannya ke petugas yang berwenang baik petugas kelurahan maupun ke pihak kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT