ADVERTISEMENT

Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, Polda Metro Jaya Sebut Memiliki Sertifikat PPNS

Jumat, 23 Juli 2021 16:57 WIB

Share
Satpol PSatpol PP saat operasi penyekatan. (Foto/Tangkapan Layar/@SatpolPPJakartaPusat)
Satpol PSatpol PP saat operasi penyekatan. (Foto/Tangkapan Layar/@SatpolPPJakartaPusat)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wacana Satpol PP Pemprov DKI ajukan menjadi penyidik, Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.

Salah satu poin perubahan adalah wewenang Satpol PP yang nantinya dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Perda Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan hal itu. Itu pun di bawah pengawasan Kepolisian.

"Anggota satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan Kepolisian tapi mereka penegak. Penyidik di dalam internalnya," kata Yusri.

Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan Perda di daerah masing-masing.  "Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda tentang PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," ucap.

Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan ke DPRD kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Juga menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri. (adji)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT