"Agendanya ke depan tanggal 29 adalah putusannya," ungkapnya.
Diketahui, Karen Pooroe melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, September 2019, lalu.
Lewat dua tahun, Arya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu.
Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Konflik ini bermula dari keduanya yang memutuskan untuk bercerai. Namun selama proses cerai berlangsung, anak mereka yang diasuh oleh Arya Claproth jatuh dari balkon dan meninggal dunia.
Karen kemudian menuding Arya lalai dalam menjaga sang anak. Sementara dirinya sudah lama mengidamkan pertemuan dengan sang anak, namun harus bertemu di momen duka. (cr07)