Setelah Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Menemukan Dugaan Praktik Percaloan dalam Kasus Kartel Kremasi

Jumat 23 Jul 2021, 21:07 WIB
 Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Ist).

 Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali memeriksa tambahan saksi dalam dugaan kasus kartel kremasi yang viral di media sosial. Polisi menyebut ada dugaan praktik percaloan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, total tujuh orang saksi telah diperiksa polisi terkait dugaan kasus kartel kremasi itu.

"Ketujuh orang saksi tersebut kami mintai keterangan yang terdiri dari dua orang pengelola Yayasan Mulia di Jakarta Barat, satu orang pengelola krematorium mulia di Karawang, dan satu orang pembuat narasi viral serta tiga orang saksi terkait lainnya," ungkap Joko.

Setelah tujuh orang saksi diperiksa, menurut Kompol Joko, dari hasil pemeriksaan yang diperoleh, polisi menemukan indikasi adanya dugaan praktik percaloan dalam kartel kremasi itu.

"Namun masing-masing berdiri sendiri (pribadi perorang) tidak terorganisir seperti kartel. Mereka modusnya menaikkan harga dengan motif memperoleh keuntungan," ungkapnya.

Lanjut Joko, pihaknya juga telah mengkonfirmasi dengan penyebar video bernama Martin dengan foto Nota dari saudari bernama Astrid.

"Kami konfirmasi yang bersangkutan tidak adanya kecocokan atau informasi yang tidak saling berkaitan," tegas Joko.

Hingga saat ini, kata Joko, pihaknya belum menerima laporan dari korban terkait adanya dugaan kasus kartek kremasi.

"Kami masih menunggu adanya laporan dari korban dan kami masih terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan praktik kremasi tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terus menindak lanjuti dugaan kasus kartel kremasi yang viral di media sosial. Dua orang telah diperiksa yakni pemilik yayasan Rumah Duka Abadi dan penyebar pesan berantai.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya terus menindak lanjuti kasus tersebut untuk dilakukan konstruksi hukum dan fakta di lapangan.

Berita Terkait
News Update